pinjaman

pinjaman

Peminjam

Syarat Umum
  • Karyawan Tetap
  • Masa keanggotaan minimal 6 bulan sejak status keanggotaan terakhir
  • THP yang disarankan sebesar 30% dari Gaji Pokok
  • Penjamin (Co-Maker) adalah anggota koperasi (karyawan PPM) yang sudah 3 (tiga) tahun menjadi anggota
  • Salah satu anggota yang menjadi Penjamin (Co-Maker) adalah atasan langsung
  • Menyerahkan dokumen aset yang dapat diagunkan
  • Pelunasan dilakukan lebih cepat dari perjanjian apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Pengunduran diri anggota di Yayasan PPM
  • Pengajuan pinjaman diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) harus menyerahkan agunan/jaminan dan dinotariatkan
  • Biaya notaris di tanggung peminjam sesuai harga yang berlaku
Karyawan tetap PPM Manajemen

  • Jumlah pinjaman yang disetujui dan diberikan sebesar 10% dari Simpanan Saham (SP, SW, SWK dan SIMSUS)
  • Jangka waktu pengembalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada produk pinjaman dan tidak melebihi masa kerja
  • Masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun menggunakan perhitungan pengembalian 3 (tiga) tahun dan pelunasannya pada saat pensiun
Karyawan tetap KOPKAR BKSPPM

  • Total Pinjaman yang diberikan dan disetujui sebesar 10 (Sepuluh) kali Simpanan Saham (SP, SW, SWK, dan SIMSUS) yang telah mengendap selama 3 bulan
  • Jangka waktu pengembalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada produk pinjaman dan tidak melebihi masa kerja.
  • Masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun menggunakan perhitungan pengembalian 3 (tiga) tahun dan pelunasannya pada saat pensiun
Karyawan Kontrak KOPKAR BKSPPM
  • MInimal masa kerja 2 (dua) tahun
  • Total Jumlah Pinjaman yang diberikan dan disetujui sebesar 8 (delapan) kali Simpanan Saham (SP, SW, SWK, dan SIMSUS) yang telah mengendap selama 3 bulan atau maksimal sebesar 6x dari gaji pokok
  • Jangka waktu pengembalian maksimal 24 bulan atau tidak melebihi masa kontrak
  • Referensi dari atasan terkait dan penilaian karya karyawan selama 2 (dua) semester terakhir.
Karyawan Purnabhakti/Mitra/Mahasiswa
  • Total Jumlah Pinjaman yang diberikan dan disetujui sebesar Simpanan Saham (SP, SW, SWK, dan SIMSUS) yang telah mengendap selama 3 bulan
  • Melampirkan slip penghasilan terakhir dan agunan jika diperlukan apabila pengajuan pinjaman diatas total simpanan
+
Pinjaman Tersalurkan / bulan

Produk Pinjaman

Pinjaman Multiguna (PM)

Pinjaman Multiguna (PM)

Pinjaman yang dapat digunakan untuk bermacam–macam kebutuhan

Pinjaman Dana Cepat (DC)

Pinjaman Dana Cepat (DC)

Pinjaman yang dapat diberikan untuk kebutuhan mendesak

Pinjaman Perumahan (PR)

Pinjaman Perumahan (PR)

Pinjaman khusus untuk kepemilikan rumah pertama bertujuan untuk membiayai pembelian rumah tinggal pertama

Pinjaman Elektronik (PNRE)

Pinjaman Elektronik (PNRE)

Pinjaman yang dikhususkan untuk membeli barang–barang elektronik

Pinjaman Barang (PBR)

Pinjaman Barang (PBR)

pinjaman yang dikhususkan untuk membeli barang–barang kebutuhan non elektronik

Pinjaman Pendidikan (PPD)

Pinjaman Pendidikan (PPD)

Pinjaman yang diberikan untuk membiayai biaya-biaya langsung pendidikan yang dikeluarkan untuk operasional sekolah dan biaya-biaya yang mendukung pendidikan

Pinjaman Kendaraan (PMT & PMBL)

Pinjaman Kendaraan (PMT & PMBL)

Pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor

Pinjaman Investasi Emas (EMAS)

Pinjaman Investasi Emas (EMAS)

Pnjaman diberikan kepada anggota yang ingin investasi dalam bentuk emas batangan

Pinjaman Pengalihan Kartu Kredit (PKK)

Pinjaman Pengalihan Kartu Kredit (PKK)

Pinjaman diberikan kepada anggota yang ingin mengalihkan pinjaman kartu kreditnya

Pinjaman Modal Usaha (PMU)

Pinjaman Modal Usaha (PMU)

Pinjaman untuk memulai usaha baru atau untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan, baik anggota yang masih aktif sebagai karyawan atau purnabhakti

Pinjaman Purnabhakti (PKP)

Pinjaman Purnabhakti (PKP)

Pinjaman yang berlaku hanya untuk karyawan purnabhakti Yayasan PPM

Pinjaman Mitra (MITRA)

Pinjaman Mitra (MITRA)

Pinjaman ini diberikan kepada anggota untuk menambah penghasilan anggota yang usahanya menjual barang dan dilakukan diluar keanggotaan Kopkar BKS-PPM

Pinjaman Sosial (PS)

Pinjaman Sosial (PS)

Pinjaman yang diberikan untuk anggota yang mengalami musibah, bencana alam dan sebagainya termasuk terlilit hutang direnternir

Pinjaman Back To Back (B2B)

Pinjaman Back To Back (B2B)

Pinjaman ini diberikan untuk anggota yang memiliki SISUKA dan SISUKA tersebut dijaminkan dan tidak dapat ditarik sebelum pinjaman ini dilunasi

Get 30% off your first purchase

X