
PINJAMAN SOSIAL
Pinjaman Sosial (PS) adalah pinjaman yang diberikan untuk anggota yang mengalami musibah, bencana alam dan sebagainya termasuk terlilit hutang direnternir, dengan ketentuan:

Pinjaman Sosial (PS) adalah pinjaman yang diberikan untuk anggota yang mengalami musibah, bencana alam dan sebagainya termasuk terlilit hutang direnternir, dengan ketentuan:
