PINJAMAN

Peminjam

Syarat Umum
Karyawan tetap PPM Manajemen

Karyawan tetap KOPERASI BKSPPM

Karyawan Kontrak KOPERASI BKSPPM
Karyawan Purnabhakti/Mitra/Mahasiswa
+
Pinjaman Tersalurkan / bulan

Produk Pinjaman

Pinjaman Multiguna (PM)

Pinjaman Multiguna (PM)

Pinjaman yang dapat digunakan untuk bermacam–macam kebutuhan

Pinjaman Dana Cepat (DC)

Pinjaman Dana Cepat (DC)

Pinjaman yang dapat diberikan untuk kebutuhan mendesak

Pinjaman Perumahan (PR)

Pinjaman Perumahan (PR)

Pinjaman khusus untuk kepemilikan rumah pertama bertujuan untuk membiayai pembelian rumah tinggal pertama

Pinjaman Elektronik (PNRE)

Pinjaman Elektronik (PNRE)

Pinjaman yang dikhususkan untuk membeli barang–barang elektronik

Pinjaman Barang (PBR)

Pinjaman Barang (PBR)

pinjaman yang dikhususkan untuk membeli barang–barang kebutuhan non elektronik

Pinjaman Pendidikan (PPD)

Pinjaman Pendidikan (PPD)

Pinjaman yang diberikan untuk membiayai biaya-biaya langsung pendidikan yang dikeluarkan untuk operasional sekolah dan biaya-biaya yang mendukung pendidikan

Pinjaman Kendaraan (PMT & PMBL)

Pinjaman Kendaraan (PMT & PMBL)

Pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor

Pinjaman Investasi Emas (EMAS)

Pinjaman Investasi Emas (EMAS)

Pnjaman diberikan kepada anggota yang ingin investasi dalam bentuk emas batangan

Pinjaman Pengalihan Kartu Kredit (PKK)

Pinjaman Pengalihan Kartu Kredit (PKK)

Pinjaman diberikan kepada anggota yang ingin mengalihkan pinjaman kartu kreditnya

Pinjaman Modal Usaha (PMU)

Pinjaman Modal Usaha (PMU)

Pinjaman untuk memulai usaha baru atau untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan, baik anggota yang masih aktif sebagai karyawan atau purnabhakti

Pinjaman Purnabhakti (PKP)

Pinjaman Purnabhakti (PKP)

Pinjaman yang berlaku hanya untuk karyawan purnabhakti Yayasan PPM

Pinjaman Mitra (MITRA)

Pinjaman Mitra (MITRA)

Pinjaman ini diberikan kepada anggota untuk menambah penghasilan anggota yang usahanya menjual barang dan dilakukan diluar keanggotaan Koperasi BKS-PPM

Pinjaman Sosial (PS)

Pinjaman Sosial (PS)

Pinjaman yang diberikan untuk anggota yang mengalami musibah, bencana alam dan sebagainya termasuk terlilit hutang direnternir

Pinjaman Back To Back (B2B)

Pinjaman Back To Back (B2B)

Pinjaman ini diberikan untuk anggota yang memiliki SISUKA dan SISUKA tersebut dijaminkan dan tidak dapat ditarik sebelum pinjaman ini dilunasi

error: Content is protected !!