koperasi karyawan

bina keluarga sejahtera ppm

KOPKAR BKSPPM

Pinjaman Back To Back

B2B

Pinjaman Back To Back (B2B) adalah pinjaman ini diberikan untuk anggota yang memiliki SISUKA dan SISUKA tersebut dijaminkan dan tidak dapat ditarik sebelum pinjaman ini dilunasi. Ketentuan:

Jasa pinjaman sebesar 2% per tahun dari margin bunga sisuka yang dibayarkan dengan perhitungan flat.
    Jasa pinjaman sebesar 2% per tahun dari margin bunga sisuka yang dibayarkan dengan perhitungan flat.

    Maksimal besarnya pengajuan pinjaman adalah senilai jumlah SISUKA yang disimpan.
      Maksimal besarnya pengajuan pinjaman adalah senilai jumlah SISUKA yang disimpan.

      Jangka waktu maksimal 12 bulan atau 1 tahun
        Jangka waktu maksimal 12 bulan atau 1 tahun

        Jika jangka waktu kurang dari 12 bulan, maka sisuka akan di roll over otomatis.
          Jika jangka waktu kurang dari 12 bulan, maka sisuka akan di roll over otomatis.

          Mencantumkan 2 orang penjamin (Co-Maker)
            Mencantumkan 2 orang penjamin (Co-Maker)

            Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang
              Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang

              Get 30% off your first purchase

              X