SIMPANAN

Simpanan Pokok

Saham awal yang dimiliki anggota dan hanya dibayar sekali pada saat mendaftar menjadi anggota.

Simpanan Wajib

saham minimal yang harus disetor anggota setiap bulan, dapat disetor sekaligus untuk sampai akhir tahun berjalan.

Simpanan Berjangka

Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis dibukukan kedalam SS setiap tanggal jatuh tempo.

Simpanan Sukarela

Tabungan yang dapat disetor maupun ditarik setiap hari kerja.

Simpanan Saham

Saham

Simpanan Saham adalah bukti kepemilikan anggota. Simpanan ini menanggung risiko jika koperasi mengalami kerugian, dan akan memperoleh surplus usaha

Simpanan Pokok
SP

SP merupakan saham awal yang dimiliki anggota dan hanya dibayar sekali pada saat mendaftar menjadi anggota. Besar Simpanan Pokok adalah Rp. 200.000

Simpanan Wajib
SW

SW merupakan saham minimal yang harus disetor anggota setiap bulan, dapat disetor sekaligus untuk sampai akhir tahun berjalan. Dengan pilihan minimal Rp. 50.000,- untuk Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa Khusus serta Rp. 20.000,- untuk Anggota Luar Biasa

Simpanan Wajb Kapitalisasi
SWK

SWK merupakan pemupukan saham guna menambah nilai saham pemilik. Bentuk simpanan ini dapat disetor ketika anggota yang bersangkutan menerima pinjaman. Besar persentase adalah sebesar 3% dari jumlah pengajuan pinjaman. Simpanan ini dapat ditarik ketika pinjaman anggota telah dilunasi.

Penarikan Simpanan Saham dapat dilakukann jika anggota bersangkutan keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi BKSPPM

Simpanan Non Saham

non Saham

Simpanan Non-Saham merupakan simpanan yang tidak menanggung resiko pada situasi dan kondisi koperasi mengalami kerugian

Simpanan Sukarela
SS

Simpanan Sukarela (SS) merupakan bentuk tabungan yang dapat disetor maupun ditarik setiap hari kerja, dengan saldo mengendap minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta memperoleh jasa dalam bentuk deviden yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.

Penarikan SS tidak dapat dilakukan selama yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban yang lebih besar dari total simpanan yang dimilikinya apabila mengundurkan diri menjadi anggota

Simpanan Tour
STR

Simpanan Tour (STR) merupakan simpanan berbentuk simpanan sukarela yang bertujuan untuk mempersiapkan keperluan anggota untuk jalan-jalan atau berwisata serta memperoleh jasa dalam bentuk deviden yang dihitung berdasarkan saldo tabungan. Simpanan ini dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan dua hari sebelumnya.

Simpanan Qurban
QUR

Simpanan Qurban (QUR) merupakan simpanan berbentuk simpanan sukarela yang bertujuan untuk mempersiapkan keperluan ibadah qurban anggota pada saat Hari Raya Idul Adha serta memperoleh jasa dalam bentuk deviden yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.

  1. Harga minimal hewan qurban sebesar Rp. 3.000.000,- untuk domba/kambing dan Rp. 21.000.000,- untuk sapi/kerbau.
  2. Jangka waktu penyimpanan minimal 7 bulan.
  3. Dapat ditarik pada saat 10 hari menjelang Idul Adha
  4. Minimal setoran awal Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk qurban domba/kambing dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk qurban sapi/kerbau atau nilai setoran awal dapat dinaikkan sesuai dengan jumlah bulan simpanan yang tertinggal.
Simpanan Sukarela Berjangka
SISUKA

Simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA) merupakan simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis dibukukan kedalam SS setiap tanggal jatuh tempo.

  1. Jangka waktunya 12 (dua belas) bulan
  2. Pencairan sebelum jatuh tempo, jasa tidak dibatalkan tetapi dikenakan biaya administrasi pinalti sebesar 1% dari jumlah deposito yang dicairkan
  3. Nominalnya minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per nomor registrasi
  4. Jasanya sebesar 4% yang fluktuasinya ditetapkan oleh pengurus dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh setiap anggota atau melalui media lainnya

Simpanan Wisata Religi
SIRELI

Simpanan Wisata Religi (SIRELI) merupakan simpanan berjangka yang memperoleh balas jasa simpanan berupa deviden, namun setorannya sistem harian. Tujuannya sebagai persiapan dana untuk kegiatan ibadah ke tempat wisata religi yang jasanya secara otomatis dimasukkan kedalam buku SIRELI setiap akhir tahun berjalan. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jangka waktu minimal 1 tahun, selanjutnya akan diperpanjang otomatis setiap tahun apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
  2. Jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun
  3. Setoran awal minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
  4. Pencairan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda, tetapi jasa devidennya dibatalkan.
Simpanan Hari Tua
SIHATI

Simpanan Hari Tua (SIHATI) merupakan simpanan berjangka yang memperoleh balas jasa simpanan berupa deviden, namun setorannya sistem harian. Tujuannya sebagai persiapan dana pada masa pensiun yang jasanya secara otomatis dimasukkan kedalam buku SIHATI setiap akhir tahun berjalan. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jangka waktu minimal 1 tahun, dan dapat dicairkan ketika mencapai usia pensiun
  2. Jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun atau sampai dengan usia pensiun
  3. Setoran awal minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setoran berikutnya minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  4. Pencairan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda, tetapi jasa devidennya dibatalkan.
Simpanan Pendidikan
SIDIDIK

Simpanan Pendidikan (SIDIDIK) merupakan simpanan berjangka yang memperoleh balas jasa simpanan berupa deviden, namun setorannya sistem harian. Tujuannya untuk menyiapkan dana pendidikan putra/putri anggota Kopkar BKS-PPM yang jasanya secara otomatis dimasukkan kedalam buku SIDIDIK setiap akhir tahun berjalan. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sudah menjadi anggota Koperasi BKS-PPM
  2. Usia anggota minimal 1 bulan
  3. Jangka waktu minimal 1 tahun, selanjutnya akan diperpanjang otomatis setiap tahun apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
  4. Setoran awal minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setoran berikutnya minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  5. Pencairan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda, tetapi jasa devidennya dibatalkan.
  1. Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, kecuali dengan Surat Kuasa bermaterai dari pemilik rekening dan atau konfirmasi pernyataan .
  2. Penerima kuasa penarikan simpanan harus menunjukkan tanda pengenal (KTP/SIM) yang asli, serta melampirkan fotokopi KTP/SIM dari pemberi dan penerima kuasa.
  3. Simpanan yang dijadikan agunan atas pinjaman tidak dapat ditarik.
error: Content is protected !!