SOSIAL

PS

Pinjaman Sosial (PS)

Pinjaman Sosial (PS) adalah pinjaman yang diberikan untuk anggota yang mengalami musibah, bencana alam dan sebagainya termasuk terlilit hutang direnternir, dengan ketentuan:

Jasa pinjaman sebesar 0 % per bulan dengan perhitungan anuitas.

Maksimal besarnya pengajuan pinjaman adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Jangka waktu maksimal 36 bulan atau 3 tahun atau tidak melebihi sisa masa kerja

Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji

Untuk tujuan pembiayaan selain musibah dan bencana alam, maka hanya diperkenankan mengajukan sebanyak 1x selama menjadi anggota.

Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang

Untuk pembayaran pelunasan hutang direnternir, maka mekanisme pembayaran dilakukan oleh manajemen

error: Content is protected !!