PURNABHAKTI

Pinjaman Purnabhakti (PKP)

Jasa pinjaman sebesar 1,07% per bulan dengan perhitungan anuitas.

Maksimal pengajuan pinjaman sebesar total simpanan saham (SP, SW, SWK)

Tujuan pinjaman dikhususkan untuk Modal Usaha

Jangka waktu maksimal 36 bulan atau 3 tahun atau tidak melebihi sisa masa kerja

Mencantumkan 2 orang penjamin (Co-Maker) dan salah satunya adalah anggota keluarga

Menyerahkan dokumen asset sebagai jaminan apabila pengajuan melebihi jumlah simpanan

Pengajuan pinjaman ≥ Rp. 100.000.000,- harus dinotariatkan

Menyetor 3% dari jumlah pinjaman yang disetujui sebagai Simpanan Wajib Kapitalisasi

Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji

Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang

error: Content is protected !!