Pinjaman Purnabhakti (PKP) adalah pinjaman yang berlaku hanya untuk karyawan purnabhakti Yayasan PPM, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jasa pinjaman sebesar 1,07% per bulan dengan perhitungan anuitas.
Maksimal pengajuan pinjaman sebesar total simpanan saham (SP, SW, SWK)
Tujuan pinjaman dikhususkan untuk Modal Usaha
Jangka waktu maksimal 36 bulan atau 3 tahun atau tidak melebihi sisa masa kerja
Mencantumkan 2 orang penjamin (Co-Maker) dan salah satunya adalah anggota keluarga
Menyerahkan dokumen asset sebagai jaminan apabila pengajuan melebihi jumlah simpanan
Pengajuan pinjaman ≥ Rp. 100.000.000,- harus dinotariatkan
Menyetor 3% dari jumlah pinjaman yang disetujui sebagai Simpanan Wajib Kapitalisasi
Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji
Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang