MULTIGUNA

PM

Pinjaman Multiguna

Pinjaman Multiguna (PM) adalah Pinjaman yang dapat digunakan untuk bermacam–macam kebutuhan, dengan ketentuan:

Pinjaman Multiguna A
  1. Jasa pinjaman sebesar 1,07% per bulan dengan perhitungan anuitas.
  2. Jangka Waktu Pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan, atau tidak melebihi sisa masa kerja.
  3. Mencantumkan 2 orang penjamin (Co-Maker)
  4. Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji.
  5. Menyetor 3% dari jumlah pinjaman yang disetujui sebagai Simpanan Wajib Kapitalisasi.
  6. Pinjaman dapat diperpanjang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari tanggal pencairan.
  7. Maksimal perpanjang pinjaman hanya dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.

Untuk pinjaman dengan jaminan uang pensiun, anggota dapat mengangsur Jasa pinjamannya saja dari potong gaji maksimal selama 12 bulan

Pinjaman Multiguna B

  1. Jasa pinjaman sebesar 1,07% per bulan dengan perhitungan anuitas.
  2. Jangka Waktu Pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan, atau tidak melebihi sisa masa kerja.
  3. Mencantumkan 2 orang penjamin (Co-Maker)
  4. Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji.
  5. Menyetor 3% dari jumlah pinjaman yang disetujui sebagai Simpanan Wajib Kapitalisasi.
  6. Pinjaman dapat diperpanjang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari tanggal pencairan.
  7. Maksimal perpanjang pinjaman hanya dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
error: Content is protected !!