PM
Pinjaman Multiguna
Pinjaman Multiguna (PM) adalah Pinjaman yang dapat digunakan untuk bermacam–macam kebutuhan, dengan ketentuan:
Pinjaman Multiguna A
- Jasa pinjaman sebesar 1,07% per bulan dengan perhitungan anuitas.
- Jangka Waktu Pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan, atau tidak melebihi sisa masa kerja.
- Mencantumkan 2 orang penjamin (Co-Maker)
- Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji.
- Menyetor 3% dari jumlah pinjaman yang disetujui sebagai Simpanan Wajib Kapitalisasi.
- Pinjaman dapat diperpanjang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari tanggal pencairan.
- Maksimal perpanjang pinjaman hanya dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
Untuk pinjaman dengan jaminan uang pensiun, anggota dapat mengangsur Jasa pinjamannya saja dari potong gaji maksimal selama 12 bulan
Pinjaman Multiguna B
- Jasa pinjaman sebesar 1,07% per bulan dengan perhitungan anuitas.
- Jangka Waktu Pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan, atau tidak melebihi sisa masa kerja.
- Mencantumkan 2 orang penjamin (Co-Maker)
- Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji.
- Menyetor 3% dari jumlah pinjaman yang disetujui sebagai Simpanan Wajib Kapitalisasi.
- Pinjaman dapat diperpanjang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari tanggal pencairan.
- Maksimal perpanjang pinjaman hanya dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.