Pinjaman Mitra (MITRA) adalah pinjaman ini diberikan kepada anggota untuk menambah penghasilan anggota yang usahanya menjual barang dan dilakukan diluar keanggotaan Kopkar BKS-PPM, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jasa pinjaman sebesar 1,07% per bulan dengan perhitungan anuitas.
Mengisi formulir keanggotaan Mitra
Pasar yang dilayani Pemitra bukan anggota Kopkar BKS-PPM dalam lingkup area PPM
Menyerahkan bukti pembelian barang berupa kwitansi asli yang dibubuhi stempel toko
Mengangsur pokok dan jasa diluar potong gaji setiap bulannya
Jika dalam 3 bulan tidak mengangsur, pembayaran dilakukan melalui potong gaji
Pagu pinjaman mitra tahun pertama Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan tahun berikutnya pagu dapat bertambah ditentukan dari kredibilitas dan kepatuhan mitra pada tahun sebelumnya
Ada lampiran profil anggota dalam setiap pengajuan modal atau laporan pinjaman mitra tahun sebelumnya
Maksimal pagu pinjaman Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Penyalahgunaan pada poin (c) Produk Pinjaman MITRA, dapat dikenakan sanksi pembatalan keanggotaan Mitra
Diperbolehkan BS terlebih dahulu apabila pembayaran mitra yang bersangkutan lancar