EMAS

emas

Pinjaman Investasi Emas (EMAS)

Pinjaman Investasi Emas (EMAS) adalah pinjaman diberikan kepada anggota yang ingin investasi dalam bentuk emas batangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jasa pinjaman sebesar 1,02% per bulan dengan perhitungan anuitas.
  • Harga emas ditentukan harga yang berlaku di PT ANTAM pada saat akad kredit
  • Jangka waktu maksimal 36 bulan atau 3 tahun atau tidak melebihi sisa masa kerja
  • Jumlah pengajuan minimal sebesar harga 5 gram logam mulia
  • Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji atau Tunai
  • Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang
  • Selama belum lunas, emas beserta sertifikat disimpan di Kopkar BKS PPM sebagai agunan
  • Kopkar BKS PPM bersedia menjadikan emas yang sudah lunas sebagai agunan kembali untuk pengajuan pinjaman baru dengan memperhitungkan nilai beli PT Antam.
error: Content is protected !!