B 2 B

B 2 B

Pinjaman Back To Back (B2B) adalah pinjaman ini diberikan untuk anggota yang memiliki SISUKA dan SISUKA tersebut dijaminkan dan tidak dapat ditarik sebelum pinjaman ini dilunasi. Ketentuan:

Jasa pinjaman sebesar 2% per tahun dari margin bunga sisuka yang dibayarkan dengan perhitungan flat.

Maksimal besarnya pengajuan pinjaman adalah senilai jumlah SISUKA yang disimpan

Jangka waktu maksimal 12 bulan atau 1 tahun

Jika jangka waktu pada poin c kurang dari 12 bulan, maka sisuka akan di roll over otomatis.

Mencantumkan 2 orang penjamin (Co-Maker)

Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang

error: Content is protected !!