B 2 B
Pinjaman Back To Back (B2B) adalah pinjaman ini diberikan untuk anggota yang memiliki SISUKA dan SISUKA tersebut dijaminkan dan tidak dapat ditarik sebelum pinjaman ini dilunasi. Ketentuan:

Pinjaman Back To Back (B2B) adalah pinjaman ini diberikan untuk anggota yang memiliki SISUKA dan SISUKA tersebut dijaminkan dan tidak dapat ditarik sebelum pinjaman ini dilunasi. Ketentuan: