emas
Pinjaman Investasi Emas (EMAS)
Pinjaman Investasi Emas (EMAS) adalah pinjaman diberikan kepada anggota yang ingin investasi dalam bentuk emas batangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jasa pinjaman sebesar 1,02% per bulan dengan perhitungan anuitas.
- Harga emas ditentukan harga yang berlaku di PT ANTAM pada saat akad kredit
- Jangka waktu maksimal 36 bulan atau 3 tahun atau tidak melebihi sisa masa kerja
- Jumlah pengajuan minimal sebesar harga 5 gram logam mulia
- Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji atau Tunai
- Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang
- Selama belum lunas, emas beserta sertifikat disimpan di Kopkar BKS PPM sebagai agunan
- Kopkar BKS PPM bersedia menjadikan emas yang sudah lunas sebagai agunan kembali untuk pengajuan pinjaman baru dengan memperhitungkan nilai beli PT Antam.