PPD
Pinjaman Pendidikan
Pinjaman yang diberikan untuk membiayai biaya-biaya langsung pendidikan yang dikeluarkan untuk operasional sekolah dan biaya-biaya yang mendukung pendidikan (misalnya: pembelian buku, sepatu, seragam, Bimbingan belajar, dll.)
Pinjaman Pendidikan A ( PPDA )
- Jasa pinjaman sebesar 0,5% per bulan dengan perhitungan anuitas.
- Diperuntukan bagi anggota keluarga saja (suami, istri dan anak)
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga
- Menyerahkan kwitansi pembayaran yang dibubuhi stempel instansi terkait sebagai lampiran
- Pagu yang diberikan sesuai kwitansi transaksi
- Hanya untuk biaya langsung yang mendukung pendidikan
- Jangka waktu pengembalian 12 bulan atau 1 tahun
- Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji
- Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang
Pinjaman Pendidikan B ( PPDB )
- Jasa pinjaman sebesar 0,5% per bulan dengan perhitungan anuitas.
- Diperuntukan bagi anggota keluarga saja (suami, istri dan anak)
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga
- Menyerahkan kwitansi pembayaran yang dibubuhi stempel instansi terkait sebagai lampiran
- Pagu yang diberikan sesuai kwitansi transaksi
- Hanya untuk biaya langsung yang mendukung pendidikan
- Jangka waktu pengembalian 12 bulan atau 1 tahun
- Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji
- Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang
Pinjaman Pendidikan Non Jasa ( PDNJ )
- Jasa pinjaman sebesar 0% per bulan dengan perhitungan anuitas.
- Berlaku bagi anggota keluarga saja (anak)
- Jenjang pendidikan: SD, SMP dan SMA.
- Pagu yang diberikan maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan atau 3 tahun
- Pengenaan biaya administrasi sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang diajukan
- Maksimal anak yang ditanggung sampai dengan anak ke-3
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga
- Menyerahkan nilai rapor Semester 2 kelas VI untuk anak yang akan masuk SMP
- Menyerahkan nilai rapor Semester 2 kelas IX untuk anak yang akan masuk SMA anak yang bersangkutan
- Menyerahkan kwitansi pembayaran yang dibubuhi stempel instansi terkait sebagai lampiran
- Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji
- Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang