PENDIDIKAN

PPD

Pinjaman Pendidikan

Pinjaman yang diberikan untuk membiayai biaya-biaya langsung pendidikan yang dikeluarkan untuk operasional sekolah dan biaya-biaya yang mendukung pendidikan (misalnya: pembelian buku, sepatu, seragam, Bimbingan belajar, dll.)

Pinjaman Pendidikan A ( PPDA )
  1. Jasa pinjaman sebesar 0,5% per bulan dengan perhitungan anuitas.
  2. Diperuntukan bagi anggota keluarga saja (suami, istri dan anak)
  3. Menyerahkan fotokopi kartu keluarga
  4. Menyerahkan kwitansi pembayaran yang dibubuhi stempel instansi terkait sebagai lampiran
  5. Pagu yang diberikan sesuai kwitansi transaksi
  6. Hanya untuk biaya langsung yang mendukung pendidikan
  7. Jangka waktu pengembalian 12 bulan atau 1 tahun
  8. Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji
  9. Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang
Pinjaman Pendidikan B ( PPDB )
  1. Jasa pinjaman sebesar 0,5% per bulan dengan perhitungan anuitas.
  2. Diperuntukan bagi anggota keluarga saja (suami, istri dan anak)
  3. Menyerahkan fotokopi kartu keluarga
  4. Menyerahkan kwitansi pembayaran yang dibubuhi stempel instansi terkait sebagai lampiran
  5. Pagu yang diberikan sesuai kwitansi transaksi
  6. Hanya untuk biaya langsung yang mendukung pendidikan
  7. Jangka waktu pengembalian 12 bulan atau 1 tahun
  8. Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji
  9. Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang
Pinjaman Pendidikan Non Jasa ( PDNJ )
  1. Jasa pinjaman sebesar 0% per bulan dengan perhitungan anuitas.
  2. Berlaku bagi anggota keluarga saja (anak)
  3. Jenjang pendidikan: SD, SMP dan SMA.
  4. Pagu yang diberikan maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  5. Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan atau 3 tahun
  6. Pengenaan biaya administrasi sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang diajukan
  7. Maksimal anak yang ditanggung sampai dengan anak ke-3
  8. Menyerahkan fotokopi kartu keluarga
  9. Menyerahkan nilai rapor Semester 2 kelas VI untuk anak yang akan masuk SMP
  10. Menyerahkan nilai rapor Semester 2 kelas IX untuk anak yang akan masuk SMA anak yang bersangkutan
  11. Menyerahkan kwitansi pembayaran yang dibubuhi stempel instansi terkait sebagai lampiran
  12. Membayar angsuran pinjaman (Pokok dan Jasa) melalui Potong Gaji
  13. Pinjaman ini tidak dapat diperpanjang
error: Content is protected !!